Menu

Mode Gelap

Hukum · 1 Mar 2023 16:24 WIB ·

Gelar Sidang Tergugat Paulus Baginda di PN Jakarta Timur, Bidang Hukum LSM Barak Indonesia Siap Kawal Tergugat


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Tim LBH “LSM Barak Indonesia” hadiri sidang lanjutan perkara gugatan dengan objek ingkar janji (Wanprestasi) antara Paulus Baginda sebagai tergugat dengan PT ITC Auto Multifinance sebagai pihak penggugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 01/03/2023

Gelar sidang lanjutan ini dihadiri para kuasa hukum masing-masing tergugat dan penggugat. Dalam persidangan perdata tersebut dibuka oleh majelis hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N dengan agenda pemeriksaan berkas kedua pihak melalui kuasa hukum kedua belah pihak yakni M. Amin Saleh SH, MH dan Roslina Siahaan SH.

Terlihat proses persidangan dihadiri langsung pihak tergugat Paulus Baginda dengan kuasa hukum Roslina, SH.

Dikatakan kuasa hukum tergugat bahwa kliennya berusaha optimal dan siap melunasi semua tuntutan penggugat bahkan sepuluh kali lipat yang di tuntutnya.

Baca juga:  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil Tangkap Terpidana Harry Yang Sempat Lama Melarikan Diri

“Saya berusaha membayar sepuluh kali lipat dari hutang pokok yang menjadi objek perkara sekarang ini, ” ujar tergugat tanpa gentar sedikitpu kepada awak media saat dimintai keterangannya di seusai gelar sidang alot tersebut.

[Menara.co.id]
Sedangkan kuasa hukum penggugat M.Amin Saleh, SH .MH berharap agar tergugat membayar tagihan sebesar Rp 10 juta bertahap dengan bayar awal 50%, kemudian pembayara kedua dan ketiga berlanjut bayar 25% , sebutnya dalam persidangan.

Disisi lain di fatner kuasa penggugat Freddy Yoanes Patty, SH dalam proses persidangan ada yang janggal dimana majelis hakim tidak secara komperhensif menyinggung pada hal-hal penting yang telah diajukan tergugat dalam berkas.

“Saya sangat menyayangka ihwal materi gugatan yang sesederhana ini jadi rewot. Padahal sudah jelas aturannya di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2015, pasal 6 ayat 4 dalam perubahan Perma Nomor 4 Tahun 2019″, tandas Freddy.

Baca juga:  Polres Inhu Gelar Operasi Keselamatan LK di 3 Titik, Puluhan Pengendara Terjaring

Namun demikian penasehat hukum tergugat dengan koperatif dipersidangan sembari memohon kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan tergugat dalam perkara Nomor 9/Pdt.G.S/2023.PN.JKT.

” Tergugat melalui Tim dapat membayar hutang pokok tergugat dengan sistim 10 kali bayar pada setiap bulannya ” mohon Roslina, SH dari TIM PH LSM Barak Indonesia.

Sidang ditutup dan dilanjutkan pada (20/3/2023) “Sidang putusan tanggal 20 Maret 2023, ” tutup majelis hakim Gatot Ardian Agustriono SH, Sp.N. (Godi/Tamb/Tim)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum