Menara.co.id I Pematangsiantar – Seorang pria bernama Ricardo Sihotang (37) tewas ditikam oleh Benni Sitanggang (36) hanya karena pelaku tersinggung atas lagu yang dinyanyikan oleh korban.
Kejadian pembunuhan keji ini terjadi pada Minggu malam, 13 November 2022, di kedai tuak yang berlokasi di Jl. Bah Birong, Kel. Sigulang-gulang, Kec. Siantar, Pematangsiantar.
Kejadian bermula ketika korban bersama pelaku dan majikan pelaku bermarga Sirait tengah asik meminum tuak sambil berkaroke sejak pukul 14.00 WIB. Diduga korban menyanyikan lirik lagu yang menyinggung marga Sirait.
“Kemudian ketika pukul 14.00 WIB si korban ada mengatakan (marende) atau bernyanyi dengan sebutan Sirait Sakilik. Saksi Kliwon Sirait langsung menyampaikannya kepada pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung (14/11).
Majikan pelaku yang bermarga Sirait sempat menanyakan kenapa menyanyikan lagu seperti itu, namun korban diam saja. Saat itu tidak ada terjadi apa-apa, baik korban dan pelaku tenang-tenang saja dan melanjutkan minum tuak.
Namun, ternyata pelaku diam-diam masih sakit hati karena lagu yang mengejek marga majikannya.
Sekitar pukul 20.00 WIB, usai minum tuak, korban hendak pulang ke rumahnya, baru 2 meter keluar dari kedai tuak, pelaku secara tiba-tiba menikam korban sebanyak 3 kali.
“Ketika korban pulang atau keluar dari pintu kedai tersebut, sekira 2 meter dari kedai, pelaku yang entah dari mana datangnya langsung menikam korban,” jelas Banuara.
“Korban ditikam sebanyak tiga kali. Pertama di dada kiri, lalu mata dan paha. Korban pada saat itu sudah kritis dan saat dibawa ke rumah sakit (RS Vita Insani Pematang Siantar) tidak tertolong lagi,” lanjut Banuara.
Pemilik kedai tuak yang menyaksikan aksi pembunuh tersebut sempat menanyakan kenapa menikam korban.
“Kenapa kau tikam dia?”, tanya Ribut Situmorang, pemilik kedai tuak.
“Diejek tulangku/tokeku (majikan),” jawab Benni Sitanggang, pelaku pembunuhan.
Usai menikam korban, pelaku langsung melarikan diri, dan sempat buron beberapa hari. Polisi berhasil menangkap pelaku di Jambi pada Rabu, 16 November 2022.
“Pelaku BNS diamankan pada Rabu, (16/11/2022) sekitar pukul 23.30 WIB saat bersembunyi di rumah keluarganya,” sebut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Handres. (FS)