Menara.co.id, Indragiri Hulu – Bagaimana dan sejauh apa hasil kinerja Penegakan Hukum (Gakum) wilayah sumatera yang turun ke lokasi PT Ronatama (RNT) dan PT Toton (TTN) di kawasan lereng hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Indragiri Hulu perbatasan Prov Riau dan Jambi samapai sekarang tidak jelas.
“Semestinya sebagai aparatur negara yang berfungsi sebagai penegakan hukum dapat memaparkan apa hasil kinerjanya selama dua hari penuh turun ke lokasi kebun sawit dan lahan baru RNT berkut lahan kebun TTN yang diduga keras adalah masih konsesi hutan kawasan HPT ( Hutan Produksi Terbatas) dan HPK ( Hutan Produksi Konversi) di alih fungsi menjadi lahan kebun sawit tanpa izin pelepasan hutan kawasan sampai sekarang”,tandas Hatta Munir Ketua LSM Berwawasan Nasional (BERNAS) Inhu Indonesia (7/2) malam.
Dianggap tidak ada tindakan hukum dari Gakum LHK wilayah Sumatera terhadap perusahaan swasta yang di kenal kebal hukum ini telah mendorong pelaku usaha ilegal tersebut bertepuk dada yang seolah menegemen perusahaan tersebut merasa “King of the King” yang artinya derjatnya telah diatas raja dan tak seorang pun yang bisa mengusiknya.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, sudah banyak pengusaha elit yang kena sandung hukum karena merasa super power tetapi negara kita yang menghormati dan mengedepankan hukum maka hukum itu adalah panglima negara. Tak ada yang bisa membantahkannya jika sudah terbukti melawan hukum”, jelas Hatta.
Terkait perusahaan RNT dan TTN di Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal sudah menjadi rahasia umum kalau perusahaan tersebut “bodong” tidak memiliki surat perizinan yang sah dari negara.
“Menegemen perusahaan RNT yang pemiliknya disebut- sebut Saibun Sinaga dan PT Toton adalah milik Naibaho sejak pembangunan kebun dikethui tampa izin sejak tahun 2015 silam berlanjut PT RNT di tahun 2016 dengan beda menegemen perusahaan hanya dengan transaksi jual beli lahan dari aparatur desa tampa ada izin pelepasan lokasi dari pihak berwenang”, tutur Hatta.
Menegemen PT RNT mengelola 2000 hektare lahan alih fungsi HPT dan HPK pembangunan tahap pertama dan selanjutnya ada penambahan mencapai 600 hektare di desa Lahai yang berdekatan dengan hamparan kebun bukaan pertama tahun 2016 silam dan lahan kebun sawit PT TTN di perbatasan Riau Jambi tersebut.
“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK RI) Siti Nurbaya dimita agar segera melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku usaha pekebun yang dinilai melawan hukum terutama kepada menegemen RNT dan TTN. Jika tidak dilakukan tindakan tegas tidak menutup kemungkinan hutan kawasan TNBT bisa porak- poranda kedep. ini”, pungkas Hatta (Tamb)