Menara.co.id, Indragiri Hulu- Ratusan karyawan tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit PT Ronatama (RNT) di Kabupaten Inhu, Riau yang disebut milik pengusaha taipan Saibun Sinaga dari Depok Jakarta tersebut diupah masih jauh dari standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang di tetapkan Gubernur Riau Desember 2022 lalu.
“Karena dianggap PT RNT melanggar Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 dan Keputusan Gubernur Riau, Syamsuar tanggal 7 Desember 2022 nomor KPTS 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Riau tahun 2023 maka kami laporkan langsung ke Disnaker Prov Riau”, Ujar Sawaluddin Harahap Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Inhu, Riau kepada Menara.co.id, Rabu petang (17/1)
Dikatakan bahwa sudah disepakati UMK Inhu 2023 senilai Rp3.364.511,42. Naik 8,61 persen dari UMK Inhu tahun 2022. Tetapi seolah keputusan itu dianggap slogan oleh menegemen PT RNT sehingga nekat menggaji Naker hanya sebesar Rp 60.000/ hari melalui PT Ronatama Agro Migas dan PT Tosa Manroe yang mungkin perusahaan group perkebunan sawit PT RNT di Inhu, Riau.
“Besaran upah tersebut masih jauh dibawah UMK Inhu yang jika dikalkulasi setiap naker hanya bisa menerima upah Rp 1.440.000 dalam sebulan dengan hitungan 24 hari kerja. Padahal tahun 2023 UMK Kabupaten Inhu Rp 3.364.000/ bulan dengan hitungan 24 hari kerja, berarti ada selisih Rp 1.924.000 hak upah naker di RNT tidak diberikan dan diduga ditelan oleh menegemen yang tidak bertanggungjawab disana”, kesal Sawal
Oleh karena itu diharapkan kepada Kadis Naker Provinsi Riau melalui Kabid Pengawasan dan Pengupahan Naker, Rival melakukan pemeriksaan terhadap sistim penggajian PT RNT pada Naker di perusahaan sawit tersebut.
“Saya sudah laporkan ke Disnaker lewat surat Lap Nmr: 089/DPC. SPN Inhu/1/2023 tertanggal hari ini 17/Januari 2023 prihal penggajian naker di RNT yang tidak sesuai dengan UMK dan UMP sekaligus guna menindaklanjuti surat laporan terdahulu di tahun 2022 lalu dengan hal yang sama”, tandas Sawal.
Jika perusahaan memperlakukan pekerja disana bak “Sapi Perahan” dengan upah Rp 60.000/ HK (Hari Kerja) maka lanjut Sawal pihaknya akan melaporkan kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi RI di Jakarta demi pencapaian keadilan hak upah tenaga kerja dari hasil keringat sesuai UMK dan UMP.
“Kita harus perjuangkan jujur dan adil hak-hak para tenaga kerja di Inhu tidak bisa digaji hanya kemauan sepihak oleh pengusaha seperti menegemen PT RNT yang dianggap jauh dari hak normatif naker”, kecam Sawal
Disebutkan berikut draf UMP yang diterbitkan Gubernur Riau Tahun 2023 di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau:
1. Kepulauan Meranti: Rp3.224.635,80 (naik 8,03 persen)
2. Kampar: Rp3.300.258,2 (naik 8,30 persen)
3. Rokan Hulu: Rp3.248.333,52 (naik 8,75 persen)
4. Indragiri Hilir: Rp3.241.082,07 (naik 8,59 persen)
5. Dumai: Rp3.723.278,98 (naik 9,05 persen)
6. Bengkalis: Rp3.599.029,72 (naik 7,41 persen)
7. Indragiri Hulu: Rp3.364.511,42 (naik 8,61 persen)
8. Siak: Rp3.378.356,34 (naik 8,48 persen)
9. Pekanbaru: Rp3.319.023,16 (naik 8,83 persen)
10. Kuantan Singingi: Rp3.354.275,10 (naik 7,79 persen)
11. Pelalawan: Rp3.287.623,6 (naik 8,48 persen)
12. Rokan Hilir: Rp3.271.235,58 (naik 8,70 persen). (Tamb)