Menu

Mode Gelap

Hukum · 25 Nov 2022 20:34 WIB ·

Dugaan Saldo Brigadir J Yang Mencapai 100 Triliun Rupiah


					Tangkapan Layar Surat BNI Perbesar

Tangkapan Layar Surat BNI

Menara.co.id I Jakarta – Aktivis Irma Hutabarat mengunggah video di akun YouTubenya yang membahas soal saldo rekening Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam pembahasan di video itu, saldo rekening Brigadir J disebut mencapai Rp. 99,99 triliun.

Video memperlihat Irma berbincang dengan dengan Ketua LMR RI Glenn Tumbelaka. Dalam tayangan awal, diperlihatkan Surat Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi rekening Brigadir J yang dikeluarkan oleh BNI.

Surat tertanggal 18 Agustus 2022 itu ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI.

Di dalam surat, disebut bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK. Rekening diminta untuk dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu lima hari.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Ledakan, Kapolda Riau Irjen Iqbal : Tim Lakukan Investigasi, Pastikan Stok Minyak Pertamina Untuk Masyarakat Aman

Dalam surat itu juga tertera nilai nominal mencapai Rp. 99,99 triliun dengan jenis transaksi debet.

“Jadi itu Rp100 triliun, minus Rp1. Ini nilai nominal di rekening ini. Ini berdasarkan surat dari PPATK. Kalau ini dilakukan penghentian sementara, berarti angka ini benar,” ucap Glenn dalam video.

“100 triliun itu ada? riil?” jawab Irma.

“Riil, kalau gak riil, BNI bisa bilang gak ada PPATK di rekening ini jadi gak perlu dihentikan,” kata Glenn.

Penjelasan PPATK

Sementara itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan nominal Rp1 triliun itu bukan saldo milik Brigadir J, melainkan nilai maksimum untuk pembekuan rekening.

“Itu plafon tertinggi pembekuan. Praktik lazim di perbankan dan selalu menggunakan nilai tertinggi yang hampir mustahil,” kata Ivan saat dikonfirmasi.

Baca juga:  Gelar Sidang Tergugat Paulus Baginda di PN Jakarta Timur, Bidang Hukum LSM Barak Indonesia Siap Kawal Tergugat

Ivan menjelaskan setiap PPATK memerintahkan pembekuan rekening seseorang, maka bank secara otomatis akan mengatur jumlah maksimal melalui sistemnya.

Dia pun memberi contoh, jika bank mengatur nilai tertinggi Rp1 juta, tetapi nasabah bertransaksi hingga Rp5 juta, maka yang bisa diblokir oleh sistem hanya Rp. 1 juta.

(Sumber:CNN)

Artikel ini telah dibaca 232 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ada Pesan Pilkada Damai Di Samsat, Ini Penjelasannya

7 September 2024 - 19:43 WIB

Jaga Stabilitas Wilayah Hukum, Sat Intelkam Polres Inhu Gelar Cooling System Bersama Tokoh Agama

7 September 2024 - 19:41 WIB

Pastikan OMP LK 2024 Berjalan Sesuai Prosedur, Polda Riau Turunkan Tim Pamatwil

6 September 2024 - 21:04 WIB

Antisipasi Laka, Kasat Lantas Cek Urine Puluhan Supir

6 September 2024 - 21:01 WIB

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi

5 September 2024 - 14:51 WIB

Kasipidsus Kejari Rengat, Leonard S Simalango,SH Berhasil Tunjukkan Kinerjanya

5 September 2024 - 14:38 WIB

Trending di Hukum