Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 5 Sep 2024 14:51 WIB ·

Dua Bendahara Bawaslu Inhu, ED dan ZN Jadi Tersangka, Uang Negara Rp 929 Dikorupsi


					Foto Dua orang oknum bendahara Bawaslu Inhu inisial (ED) dan (ZN) saat digiring petugas Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus rasuah. [Menara.co.id] Perbesar

Foto Dua orang oknum bendahara Bawaslu Inhu inisial (ED) dan (ZN) saat digiring petugas Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat kasus rasuah. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu-Tim Kejari (Kejaksaan Negeri) Rengat Inhu telah menetapkan inisial ED dan ZN bendaharawan Bawaslu Inhu jadi tersangka, karena terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (4/9/2024).

Kedua tersangka terlibat pada kasus rasuah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199  (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)

“Kedua tersangka masing-masing berinisial ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018,” jelas
Kasi Intel, Ulinnuha mewakili Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe kepada insan media siang tadi.

Baca juga:  Dianugrahi.! Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan “Tokoh Inspiratif Perjuangkan Hak Keadilan bagi Kaum Gender dan Anak"

Dikatakan bahwa setelah ditetapkan dua sebagai tersangka dan kemudian selanjutnya keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II-B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sd tanggal 23 September 2024.

Kemudian penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han 583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa terkait dengan kasus rasuah tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan tersangka Yulianto, S.Hut

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu  telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.

Baca juga:  Kapolres Inhu Siapkan Pola Pengamanan Jelang Pengundian Nomor Urut Peserta Pilkada

Dijelaskan Ullinuha lagi berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.

Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu  kembali melakukan penyidikan terhadap perkara status quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.yang menguatkan.

“Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kedua tersangka turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu,” tutup UIlinuha. (TB/Js/Fs)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang