Menara.co.id, Indragiri Hulu-Tim Kejari (Kejaksaan Negeri) Rengat Inhu telah menetapkan inisial ED dan ZN bendaharawan Bawaslu Inhu jadi tersangka, karena terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi, Rabu (4/9/2024).
Kedua tersangka terlibat pada kasus rasuah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu pada Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp. 929.004.199 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)
“Kedua tersangka masing-masing berinisial ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun 2017 dan 2018,” jelas
Kasi Intel, Ulinnuha mewakili Kajari Inhu, Winro T. H. Haro Munthe kepada insan media siang tadi.
Dikatakan bahwa setelah ditetapkan dua sebagai tersangka dan kemudian selanjutnya keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II-B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sd tanggal 23 September 2024.
Kemudian penahanan para tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han 583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa terkait dengan kasus rasuah tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan tersangka Yulianto, S.Hut
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru berdasarkan Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.
Dijelaskan Ullinuha lagi berdasarkan fakta dalam persidangan / pertimbangan Putusan majelis hakim ditemukan fakta bahwa adanya keterlibatan/keterkaitan (turut serta) antara terpidana Yulianto, S.Hut dengan tersangka ED dan tersangka ZN.
Mempertimbangkan fakta tersebut kemudian Tim Penyidik Kejari Inhu kembali melakukan penyidikan terhadap perkara status quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang saksi guna mengumpulkan alat bukti.yang menguatkan.
“Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kedua tersangka turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Kabupaten Inhu,” tutup UIlinuha. (TB/Js/Fs)