Menara.co.id, Indragiri Hulu- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Lembaga Aliansi Indonesia- Komando Garuda Sakti (LAI-KGS) Prov Riau, Rolijan mendesak penyidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau agar segera menutup dan menangkap Big Bos PT Ronatama (RNT), Saibun Sinaga yang telah merampas hutan negara di lereng Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
“Sejak tahun 2020 orang nomor satu di RNT tersebut telah masuk buron Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik DLHK Riau terkait dengan alih fungsi kawasan hutan jadi kebun kelapa sawit miliknya di Desa Sipang, Alim Kecamatan Batang Cenaku dan Desa Siambul Batang Gansal, Inhu, Riau” tandas Rolijan
Dikatakan ayah Reindhard Sinaga pelaku predator, kejahatan seksual di Inggris dikabarkan masih memiliki kasus misteri
“Ternyata ayah Reynhard Sinaga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau, ini kasus yang menjerat Saibun Sinaga”, jelasnya
Dituturkan ayah Reynhard Sinaga yakni Saibun Sinaga merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit yakni PT Ronatama di Desa Sipang, Alim dan Siambul Indragiri Hulu, (Inhu) Riau.
Terkait dengan kegiatan perusahaan miliknya itulah Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Prov Riau masih belum berhasil mendatangkan pemilik RNT, Saibun Sinaga.
Diketahui Saibun Sinaga diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya di wilayah Kecamatan Batang Gansal, Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kasus buron itu dipastikan setelah ada fakta pemeriksaan dilakukan PPNS DLH Provinsi Riau tahun 2020 lalu.
“Sudah menjadi rahasia umum kalau Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan”, jelas Rolijan
Namun demikian sebut Rolijan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga selaku pemilik perusahaan.
“Sekarang bagaimana sanksi hukum atas perampasan lahan 2000 hektare terhadap pelaku utama Saibun Sinaga masih misteri dan merasa kebal. Dan kemudian kembali nekat merambah lahan baru lagi dengan hamparan yang luas pada lokasi yang sama di lerang kaki Taman Nasional Bukit Tiga Puluh dengan semena-semena, tidak tersentuh hukum”, tutup Rolizan. (Tamb)