Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 9 Feb 2023 01:49 WIB ·

DLHK Riau Jangan Tebang Pilih, Tindak Tegas Menegemen PT RNT dan PT TTN


					Kawasan Hutan HPT dan HPK Ribuan Hektare di Sulap Menjadi Milik Pribadi PT RNT dan PT TTN di kaki TN Bukit Tiga Puluh Perbatasan Riau dan Jambi. [Menara.co.id] Perbesar

Kawasan Hutan HPT dan HPK Ribuan Hektare di Sulap Menjadi Milik Pribadi PT RNT dan PT TTN di kaki TN Bukit Tiga Puluh Perbatasan Riau dan Jambi. [Menara.co.id]

Menara.co.id, Indragiri Hulu – Penegakan hukum kepada pelaku perambahan hutan kawasan jangan sampai ada kesan lagi tebang pilih. Karenanya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau agar segera menyeret menegemen PT Ronatama (RNT) Saibun Sinaga dan PT Toton (TTN) Naibaho ke jalur hukum.

“Jangan seperti pisau hanya tajam ke bawah tapi justru tumpul ke atas, dimana
selama ini rakyat kecil yang hanya mengolah kayu untuk kebutuhan papan untuk dirinya tapi bisa diseret ke meja penyidik DLHK sementara menegemen RNT dan TTN yang telah meluluh lantakkan ribuan hektare kawasan hutan tidak bisa disentuh oleh penyidik DLHK Riau”, tandas Hatta Munir Ketua LSM Berwawasan Nasional (Ber-Nas) Inhu Indonesia, Kamis (9/2)

Statement ini disampaikan menyusul belum seriusnya DLHK Riau menindaklanjuti laporan kasus alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh RNT dan TTN di perbatasan Riau dan Jambi sejak tahun 2015 silam.

Baca juga:  Dipinggir Sungai Indragiri, Kapolsek Pasir Penyu Imbau Pemilu Damai di Air Molek 1

“Jika penyidik DLHK mampu menerapkan hukum hanya kepada masyarkat kecil saja alangkah naifnya. Sudah tidak sedikit warga petani kecil dikala membuka lahan baru kebun sawit 2 hektare saja bukan untuk mencari kekayaan tapi hanya persiapan untuk bisa bertahan hidup tapi karena petani membuka lahan baru di kawasan hutan langsung dipenjarakan,” sorot Hatta

Dikatakan terkait dengan hasil investigasi UPT KPH Rengat dan Penyidik Gakum Wilayah Sumatera pekan lalu untuk full data dan full keterangan dinyatakan bawah lahan RNT dan TTN merupakan konsesi HPK dan HPT bukan di APL agar segera di tindak lanjuti tanpa harus mengulur waktu berlarut-larut.

“Hasil investigasi Gakum dan KPH Rengat itu adalah sebagai bukti-bukti yang tidak terbantahkan untuk ditindak secara tegas tanpa tebang pilih”, sambung Hatta

Penyidik lanjut Hatta memberikan masukan agar mengestimasi kerugian negara secara material dan dampak negatif bagi lingkungan hidup yang di timbulkan oleh ulah menegemen RNT dan TTN selama ini”, kejar Hatta

Baca juga:  Hebat..!! Motivasi Anak Sekolahan Dasar, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, SIK Sentuh Dengan Kejutan, Ini Ceritanya

“Sangat tidak rasio jika DLHK secara berkelanjutan memberikan pembiaran secara special melawan hukum tindak pidana kejahatan kehutanan kepada RNT dan TTN, tidak yang kebal hukum di negara ini. Dari pengusaha tenar dan kakap hingga pejabat elit dan pesohor dan konglomerat lainnya telah banyak yang masuk bui karena terbukti melawan hukum”, sambungnya

Seperti diketahui RNT dan TTN telah merambah hampir 3000 hektare kawasan hutan yang berlokasi di bibir hutan TN Bukit Tiga Puluh di perbatasan Riau Jambi percisnya di Kecamatan Batang Cenaku dan Batang Gansal tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari steikholder pemerintah daerah, provinsi dan kementerian LHK RI.

Dua perusahaan yang berbeda bendera ini dapat mengusahai lahan hanya dengan modal transaksi jual beli lahan atau ganti rugi dari aparatur desa setempat dengan harga sepakat kedua belah pihak.

Baca juga:  Polres Inhu Ringkus 4 Begal Jalan Raya Rengat - Pematang Reba, Ini Kronologisnya

Selanjutnya selesai tahap proses ganti rugi sedari 8 tahun silam antara aparatur desa dengan RNT dan TTN. Lahan 2600 hektare yang diganti rugi RNT langsung digarap dengan sistim mekanisasi. Hal sama sebelumnya trik itu juga dipakai oleh TTN.

Bahkan dikabarkan sebagian besar dari luasan 2600 hektare yang dikuasai oleh RNT hanya sekitar 700 hektare yang ganti rugi dibawah tangan kepada para oknum aparatur desa selebihnya 1900 hektare dirampas paksa RNT alasan karena lahan itu masih hutan perawan hutan kawasan dan belum pernah disentuh warga tempatan.

Dengan kesewenang-wenangan menegemen RNT dan TTN merambah kawasan hutan, Indragiri Hulu khususnya Batang Cenaku dan Batang Gansal harus kehilangan hutan dari genggamannya karena beralih fungsi ke tangan kaum kapitalis. Bahkan skond ini telah menghimpit ruang kawasan TN Bukit Tiga Puluh sebagai area satwa dan habitat lainnya. (Tamb)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang