Menara.co.id I Indragiri Hulu – Dipastikan dalam pekan ini, minggu akhir bulan Januari 2023 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Prov. Riau Bidang Pengawasan akan turun langsung menindaklanjuti surat laporan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Inhu, Sawaluddin Harahap kepada Disnaker Prov. Riau terkait pengupahan karyawan di PT Ronatama (RNT) yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana Keputusan Gubernur Riau akhir tahun 2022 lalu.
“Tim pengawas segera turun pekan ini ke lokasi RNT di Desa Alim, Sipang dan Siambul, Batang Cenaku, Inhu, Riau. Dan hari ini Surat Perintah Tugas (SPT) telah diteken kadis untuk segera turun petugas pengawas sudah ditunjuk, insyaallah Minggu ini pengawas turun ke lapangan”, kata Kabid Pengawasan Disnaker Riau kepada Rival via sambungan selurer, Selasa (24/1).
Dikatakan dengan jumlah sumber daya dibidang pengawasan ketenagakerjaan se-Prov. Riau hanya 36 orang membuat sedikit molor dari jadwal hari yang direncanakan. Namun demikian Disnaker berupaya secara optimal menindaklanjuti semua laporan serikat pekerja maupun perorangan terkait dengan masalah normatif yaitu upah yang telah ditetapkan.
“Semestinya saya sendiri diagendakan ikut serta bersama tim pengawasan (Timwas) ke lokasi perusahaan RNT yang mencoba mengebiri keputusan UMK dari Pemprov Riau. Hanya ada tugas penting kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transimigrasi di Jakarta membuat tim pengawas lain yang turun ke Inhu pekan ini, besok ke Jakarta sampai Jumat di panggil kemnaker”, sahut Rival.
Diakui Rival jumlah potensi laporan para pengurus serikat tenaga kerja selain dari Kabupaten Inhu terkait masalah pengupahan dan hak-hak normatif lainnya yang selalu terabaikan management perusahaan ke Disnaker selalu ada.
“Dalam bulan ini selain laporan dari DPC SPN Inhu juga ada 2 kasus lagi prihal yang sama melaporkan UMK yang senjang kepada Disnaker Prov Riau dari daerah lain di Riau”, jelasnya.
Terkait laporan DPC SPN Inhu harus diselidiki langsung ke lapangan sehingga penerapan upah tetap harus mengacu kepada keputusan Gubernur Riau dan tidak dibenarkan hukum ketenagakerjaan menerapkan upah dan hak-hak lainnya hanya sepihak seperti RNT dan mungkin ada lagi yang lain hanya karena belum dilaporkan saja.
“Karenanya para pengurus serikat pekerja di daerah adalah sebagai mitra kerja Disnaker agar lebih intens dari yang telah signifikan melaporkan bagaimana kondisi rill sistim pengupahan di daerah. Jika ada kejanggalan dan mengarah kepada tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan segera dilaporkan ke bidang pengawas Disnaker Prov Riau, siap menindaknya”, tutup Rival. (Tamb)