Menara.co.id, Indragiri Hulu – Dengan merebaknya kasus penyerobotan lahan PT DPN Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang kini sedang menjalani proses hukum di pengadilan Jakarta berdampak positif kepada masyarakat Inhu, Riau.
Sinyal hukum ini akhirnya membuka mata dan telinga masyarakat kepada sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit dan kapitalis di Inhu yang tidak mengantongi izin agar dilakukan hal yang sama yaitu ditindak tegas.
“Kejagung melalui Kejari dan Kejati Riau agar menindak tegas para pelaku usaha kebun sawit yang konon bodong tanpa izin seperti PT Ronatama, PT SAL, PT Toton dan mungkin perusahaan lainnya yang ternyata bodong agar di periksa secara hukum karena perbuatannya adalah merugikan daerah dan negara,” kata Hatta Munir pengurus Forum Pemantau Aset Negara (F-PAN) dan Ketua umum LSM BerNas (Berwawasan Nasional) Riau Indonesia kepada Menara.co.id, Minggu (15/1).
Dikatakan mengingat aksi pelaku usaha PT Ronatama sudah diambang batas dimana perusahaan tersebut secara diam-diam telah meluluh lantakkan hutan negara yang disinyalir masuk dalam konsesi hutan lindung Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) diperbatasan Riau – Jambi selama ini.
“Disinyalir perusahaan tersebut merasa over acting dan cenderung kebal hukum kenapa? sebab merasa ada di belakangnya yang memback-up (membacking) yang diduga dari elit petinggi di pusat Jakarta sana. Maka jika Gubri Syamsuar tidak berani melakukan tindakan hukum kepada management PT Ronatama dan perusahaan pembangkang lainnya, berarti hukum ini hanya berlaku kepada masyarakat cilik saja”, kesal Hatta.
Dengan leluasanya sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit di Inhu, Riau beroperasi tanpa dilengkapi perizinan lokasi, izin perkebunan dan sejumlah izin lainnya Hatta berharap agar Kejagung RI melakukan pemeriksaan kepada management PT Ronatama dan perusahaan lainnya.
“Lantas selanjutnya jika Gubernur Riau tidak mampu dengan keleluasaan perusahaan maka saya sebagai warga Indonesia akan segera melaporkan resmi kepada Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta karena ada dasar hukumnya, seperti yang berakibat pada kerugian negara dimana telah mengeksploitasi dan membabat kayu hutan yang konon masuk konsesi hutan kawasan”, sahut Hatta.
Laporan menurut Hatta boleh juga langsung kepada Kejagung RI c/q Kejari Rengat dan Kejati Riau, sembari juga akan dilayangkan kepada KPK dan Kementerian KLH RI c/q DLHK Riau dan Gubernur Riau, tutup Hatta. (Tamb)