Menara.co.id, Indragiri Hulu – Kisruh di internal managemen PT Nikmat Halona Reksa (NHR) masih berlarut kian memanas bak pisau yang kian tajam meruncing di ujung.
Dikatakan Manager Legal PT NHR Dedek Julika Santoso SH bahwa kekisruhan ini berawal dari pergantian direktur PT NHR dari Hendri Wijaya kepada Johan K beberapa waktu lalu.
“Semestinya pergantian pimpinan pastilah ada serah terima jabatan berikut dokumen-dokumen perusahaan dari yang lama kepada pimpinan yang baru dan hal itu lumrah dalam perseroan”, terang Dedek.
Disaat serah terima dokumen itulah baru diketahui ada dokumen asli dan dokumen fotocopy yang diserahkan oleh Hendry Wijaya ke Johan K sebagai pimpinan yang baru.
“Yang mana, dokumen yang dimaksud itu haruslah seluruh dokumen asli milik perusahaan”, jelasnya.
Hal itu dimintakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Oleh karena itu merupakan amanat dari Undang-undang dan anggaran dasar perusahaan. Maka disitulah letak perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, sehingga permasalahan semakin berlarut-larut dan menajam”, katanya.
Diakui Dedek tentang adanya perjanjian antara kedua belah pihak diatas notaris di Kota Medan Sumut kala itu.
Dimana, dalam perjanjian itu disebutkan mengenai kewajiban perusahaan terhadap Hendry Wijawa sebanyak tiga poin. Sudah dua poin dipenuhi pihak perusahaan dan tinggal satu poin lagi mengenai uang pesangon sebesar Rp. 1,3 miliar.
“Sebenarnya cek sudah kita buat tinggal menyerahkannya saja. Bahkan Pak Hendry Wijaya sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk melakukan serah terima di Notaris tetapi beliau tidak datang sama sekali,” imbuhnya lagi.
“Bagaimana mungkin perusahaan mau menyerahkan cek sebesar Rp. 1,3 miliar itu, sementara proses serah terima administrasi belum selesai,” terangnya kepada media ini, Kamis (12/1).
Ditambahkannya, sebagian dokumen perusahaan yang asli masih di tangan Hendry Wijaya. Padahal permasalahan ini sangat sederhana, seharusnya dokumen asli itu segera diserah terimakan agar masalah ini segera selesai.
“Hal ini juga kita paparkan di pertemuan tanggal 3 Januari 2023 dikantor Disnaker Provinsi Riau,” tegasnya.
Akan tetapi, sambungnya, entah bagaimana ceritanya, pihaknya dari management dari PT NHR merasa heran mengapa tiba-tiba ribut di media massa online di Kabupaten Inhu yang seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dalam permasalahan ini.
“Banyak kami temukan pemberitaan di media massa yang sangat menyudutkan pihak menagement sebagai pihak pengelola perusahaan saat ini. Puncaknya, kami temukan dalam satu hari keluar pemberitaan di media online di Kabupaten Inhu sebanyak 50 pemberitaan dengan narasi yang sama,” jelasnya.
“Seolah-olah Kabupaten Inhu seperti mau dibuat ‘Rusuh’ oleh pemberitaan tersebut. Serta membangun citra seolah-olah Hendry Wijaya di zholimi dan/atau Hendry Wijaya dipermainkan oleh pihak management PT NHR yang baru,” terangnya.
Dedek menuturkan, dari citra buruk yang mereka bangun yang membuat kekisruhan tersebut, terbitlah surat Sporadik diatas akses jalan PT NHR.
Atas dasar surat Sporadik itulah kuasa hukum Hendry Wijaya berani menutup akses jalan masuk PT NHR. Yang jelas-jelas selama ini jalan itu bukan hanya digunakan khusus untuk keperluan PT NHR tetapi jalan itu digunakan oleh masyarakat umum untuk menunjang perekonomian yang ada di desa tersebut.
“Kami merasa heran kok berani-beraninya mereka menutup jalan itu. Bukan hanya sekali bahkan dua kali jalan itu mereka tutup,” tegasnya.
Akibat penutupan akses jalan itu membuat kerugian milyaran Rupiah dari PT. NHR, karena pada saat penutupan yang kedua kalinya itu perusahaan terpaksa memberhentikan operasionalnya dan juga karyawan dirumahkan (diliburkan).
Sekarang ini, kata Dedek, kerugian perusahaan hingga milyaran itu siapa yang mau bertanggung jawab. Dedek melanjutkan, persoalan kerugian itu akan dibahas didalam rapat direksi maupun rapat pemegang saham dalam waktu dekat ini dan semoga pemegang saham yang lain memberi keputusan final.
“Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah di dalam kekisruhan internal PT NHR. Sehingga bisa terbit Sporadik tanah diatas jalan yang sebelumnya telah terbit surat atas tanah berupa SKGR jalan PT NHR,” tandasnya.
Dimana, fakta hukumnya sudah sangat jelas bahwa dokumen dan kwitansi pembelian tanah tersebut masih tersimpan utuh dan rapi di arsip PT NHR.
“Saya yakin ada pihak-pihak tertentu memanfaatkan situasi seperti ini, yang hanya ingin menyudutkan management baru PT NHR. Mereka tidak ingat mungkin PT NHR ini adalah salah satu investor diwilayah Kabupaten inhu. Yang sangat besar manfaatnya. Terutama peluang tenaga kerja,” kata Dedek.
Dikatakan Dedek lagi, seandainya pihak Hendry WIjaya diingkari janji atau apalah namanya, mereka kan punya hak untuk menempuh jalur hukum. Tidak membangun citra (image) buruk dan menciptakan masalah. Apalagi dengan menggandeng elemen masyarakat yang lain. Inikan perbuatan yang tidak patut ditiru.
“Mereka yang berbuat kisruh, eh malah kita yg dibilang menzholimi,” ujarnya.
Johan K selaku Direktur PT NHR memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Inhu, Pemda Inhu dan aparat penegak hukum atas kejadian yang memalukan ini. (Tamb)