Menara.co.id, Siak – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum pada Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak, Kamis (12/1) sekira pukul 14.00 Wib di Gedung Kesenian Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Kolonel Laut Faisol, S.H, Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si, Wakil Bupati Siak H. Husni Merza, BBA, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Dharmabella Tymbasz, S.H., M.H, Camat, Kepala OPD, Perangkat BUMDES, Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M.Si dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi dan rombongan yang meliputi Asisten Pidana Militer Kejati Riau Kolonel Laut Faisol, S.H beserta pihak lainnya.
“Saya atas nama mewakili pemerintah dan masyarkat Siak berterimakasih kepada Kejati Riau Supardi dan rombongan atas perkenanannya berkunjung secara dekat sekaligus memberikan pencerahan tentang dinamika hukum dalam pengelolaan pemerintahan”, tutur Alfedri
Para rombongan turut hadir selain untuk melihat secara dekat warga masyarkat kota Siak juga sebagai agenda pentingnya akan kehadiran rombongan Kejati Riau adalah memberikan penyuluhan hukum sebagai bekal regulasi bagi para Camat, Kepala OPD, dan Perangkat BUMDES serta bagi Penghulu Kampung Se-Kabupaten Siak.
Dilanjutkan Alfedri kepada seluruh peserta kegiatan penyuluhan hukum tersebut agar mengikuti agenda penting ini guna penguatan dalam bidang hukum tata kelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan pemerintahan.
“Karena peserta jangan sia-siakan kesempatan berharga ini agar mendengarkan dengan seksama apa yang akan disampaikan oleh pemateri yakni Kejati Riau Dr. Supardi dan rombongan”, harap Alfedri
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi Penyuluhan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan Dalam Mitigasi Pengelolaan Keuangan Negara, Investasi Daerah, dan Dana Desa” oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi.
Disampaikan Kejati Riau Dr. Supardi bahwa ketika berbicara Pengelolaan Keuangan Negara. Maka hal tersebut tidak terlepas dari kata Korupsi.
“Saya sampaikan beberapa prinsip Good Governance (pemerintahan yang benar) yang harus ditaati dalam pembangunan di Desa yakni Kepatuhan terhadap hukum, Transparansi / Keterbukaan, Kemandirian dan Akuntabilitas”. Lanjut Supardi
Dan pada mindsetnya pengelolaan dana desa harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jauhkan, hindari niat jahat untuk jangan samapai tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pungkas Supardi
Kegiatan Penyuluhan Hukum mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Tamb)