Menara.co.id, Indragiri Hulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (6/2) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) kepada masyarakat sosial diberbagai titik seperti di Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat menyusul kegiatan pembekalan norma aturan hukum pada desa lainnya khususnya di Inhu, Riau.
Pada kegiatan pembekalan hukum lewat pertemuan dialogis ini membawa materi tentang hukum dengan narasumber dari tim Kejari Rengat dengan mengusung tema “Bahaya Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia”
Di acara yang membangun karakter anak-anak bangsa agar terhindar dari bahaya paham radikalisme dan terorisme ini, Kejari Rengat sebagai narasumber mengawali rangkaian kegiatan dengan mengumandangkan topik pencegahan dini
tentang bahaya aksi radikalisme dampak dan pencegahannya. Baik dikaji dalam skala regional, maupun nasional dan internasional di manca negara secara empiris di paparkan oleh tim narasumber dihadapan peserta.
Terlihat pada kegiatan ini turut hadir Ketua BPD Desa Redang, Kepala Desa Redang Ridwan, para Kadus se- Desa Redang serta aparatur desa lainnya, Petugas Babinsa Desa Redang dan sejumlah unsur Tokoh agama, pemuda dan adat masyarakat Desa Redang.
Sedangkan narasumber pada kegiatan Penkum ini diambil alih Huluyaitu sebagai Kasubsi A Bidang Intelijen dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen di Kejari Rengat,Inhu.
Sosialisasi hukum tentang antisipasi kejahatan radikal dan terorisme lewat program Penkum tersebut disambut antusias warga masyarkat Desa Redang dan sekitar dengan hangat penuh semangat, karena sadar betapa pentingnya akan peranan hukum dipahami dalam tatanan hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Kegiatan di rangkai dalam dua sesi diawali dengan sesi pertama tentang penjabaran materi bahaya radikal dan teroris disampaikan oleh narasumber Huluyaitu secara monologis dihadapan ratusan peserta Penkum.
Dan berlanjut pada sesi kedua dengan gelar diskusi dialogis dengan sistim tanya jawab secara interaktif antara peserta dengan topik narasi pemahaman seputar dampak dan akibat dari dogma “Paham Radikalisme dan Aksi Terorisme di Indonesia”.
Terkait dengan kegiatan Penkum yang menyentuh pada kalangan masyarakat desa dan kelurahan di Inhu ini, Kasi Intelijen (Kasintel) Kejari Rengat Arico Novi Saputra, S.H menjelaskan secara persuasif kepada awak media Senin (6/2) bahwa program strategis tentang “Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM)” yang sedang dilaksanakan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang lembaga Kejaksaan RI yang bertujuan pada Pembinaan dan Peningkatan tentang kesadaran hukum bagi masyarakat luas dan majemuk di Inhu, Riau.
“Untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme dan meningkatkan pemahaman masyarakat akan Bahaya Terorisme di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi dan penerangan hukum (Penkum) pada masyarakat terkhusus bedah “Paham Radikalisme dan Bahaya Aksi Terorisme”, ujar Arico
Karena terkait Penkum tentang bahaya Teroris dan Radikalisme lanjut Arico sebagai leading sector motor penggerak berada di institusi Adhyaksa kejaksaan RI.
“Lembaga hukum kejaksaan RI mempunyai tugas dan tanggung jawab pada bidang Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi negara Pasal 30 huruf a UU RI, Nomor 16 Tahun 2004 serta perubahannya UU RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Tufoksi Kejaksaan Republik Indonesia.” tutur Arico cerdas mengakhiri.
Kegiatan Penkum yang berbasi humanis dan modern ini di Desa Redang berlangsung sukses, dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan prokes. (Tamb)