Menara.co.id| Indragiri Hulu- Dalam rangka menjaga kenyamanan berlalulintas di jalan raya dan cegah kerusakan ruas badan jalan. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu ) di akhir tahun 2022 ini akan segera memasang rambu lalulintas di setiap status jalan kabupaten di Inhu.
“Benar, kita akan memasang rambu lalu lintas di seluruh jalan kabupaten yang ada di kabupaten Inhu, seluruh nya yang sudah ditetapkan sebagai jalan kabupaten akan kita pasang rambu lalin”, tegas Kepala Dinas Perhubungan Drs. Irvandi kepada Menara.co.id, Rabu (16/11)
Dikatakan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di jalan kabupaten yang telah ditetapkan akan segera dipasang rambu- rambu lalu lintas pada setiap status jalan kabupaten tersebut.
” Hal itu dilakukan sebagai pencegahan agar kedepan jalan kita tidak rusak terus menerus, dimana sesuai dengan perundang undangan tentang lalulintas”, jelanya
Masih kata Irvandi bahwa jalan kabupaten hanya untuk angkutan muatan (kavasitas) minimal 5 ton, akan tetapi jika melebihi dari pada 8 ton masih ditoleri.
” Kita toleransi kepada angkutan tersebut, akan tetapi jika sudah melewati batas angkutan tersebut ya sudah pasti lah untuk ditindak tegas” tandasnya
Dijelaskan untuk penindakan katanya, hal itu sudah wewenang pihak dari kepolisian, dan penilangan atau adanya tindakan dari pihak kepolisian” jelas Kadishub.
Sementara itu secara tekhnis Kasi Lantas Dishub Rahman menguraikan sebagai tahap awal sekarang sedang melaksanakan pemasanga di kota Rengat, selanjutnya mengarah ke Rengat Barat, Pematang Reba sebagai pusat pemerintahan daerah.
“Persoalan kronis sehingga selalu ada pemasangan rambu lalu lintas di Rengat selain banyak yang dirusak tangan-tangan jahil juga tidak sedikit rambu jalan yang di maling pihak yang tidak bertanggungjawab, perlu pasang baru kembali”, katanya
Masih kata kasi Lalin tersebut, selesai pemasangan di kota Rengat kita akan beralih ke Rengat Barat, dan memasang titik rambu rambu lalin yang ditetapkan ” urai Rahman.
Disebutkan pemasangan kecamatan Rengat Barat dipasang sesuai instruksi harus dipasang. pasang rambu rambu lalu lintas, sehingga nantinya jika ada yang melintasi jalan kabupaten tersebut melebihi tonase pada Jalan kabupaten itu tentang pelanggaran nya akan di tindak oleh pihak penegak hukum, dan bukan wewenang Dishub lagi.” Urainya.
Sementara itu pantauan Menara.co.id di lapangan untuk wilayah Rengat Barat pemasangan rambu-rambu lalulintas nya memang belum secara keseluruhan terpasang rambu- rambu lalu lintas, sehingga muatan tonase yang berlebih masih terlihat ,untuk ditindak pihak yang berwenang.
Namun demikian, jalan Kabupaten yang ada di Inhu dengan musim curah hujan yang tinggi ini menambah kerusakan berada dimana mana,
Bukan hanya karena jalan kabupaten, bahkan jalan provinsi yang berada di Inhu sudah banyak yang rusak, karena muatan tonase yang berlebih.
Pengusaha di Inhu, dengan muatan kayu, batu bara, dan sawit misalnya, muatannya pasti sudah melebihi kapasitas jalan, akibat muatan tersebut Odol itu jalan provinsi, kabupaten yang ada di Inhu rusak parah. ( Salim)