Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 8 Mar 2023 20:22 WIB ·

Cegah Dini Kekerasan Seksual Jadi Materi Tim Penkum Kejati Riau Saat Menunaikan Program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di SMA-N 4 Kandis Siak


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Pekanbaru- Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan tema “Kekerasan Seksual Terhadap Anak”, Rabu (8/3) di SMA Negeri 4 Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H., Fungsional Analis Hukum

Selanjutnya Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Desmirza Hanum, S.H, Pengelola Media & Kemitraan Media Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Alfi Novriadi Lubis, S.H, Kepala SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si, Majelis Guru SMA Negeri 4 Kandis, serta para Siswa/Siswi SMA Negeri 4 Kandis.

Baca juga:  Kabar Baru di Satlantas Polres Inhu: Sediakan Sahur di Jalanan dengan Menu Lezat Secara Gratis

Kegiatan diawali kata sambutan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si

Disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Kandis Dadang Heru Dini, S.Si dengan ucapan Selamat Datang kepada rombongan Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dalam rangka Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 4 Kandis.

“Gelar Penkum ini agar para siswa/siswi SMA Negeri 4 Kandis dapat mendengarkan materi yang disampaikan oleh bapak/ibu dari Tim Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau secara serius”, ujar Dadang

[Menara.co.id]
Dilanjutkan kemudian dengan tahapan Penyampaian Materi oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Agus Taufikurrahman, S.H., M.H.

Dipaparkan rinci bahwa Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak mayoritas terjadi di satuan pendidikan berasrama atau boarding school, yaitu sebanyak 12 satuan pendidikan (66,66%) dan terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan yang tidak berasrama hanya di 6 satuan pendidikan (33,34%).

Baca juga:  Waspada Pencoblosan Berulang, Kapolsek LBJ Gelar Cooling System di Perbatasan

“Bentuk kekerasan seksual adalah segala tindakan yang mencakup pelecehan dan kekerasan pada anak dibawah umur” kata Taufik edukatif

Ditambahkan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak salah satunya yakni agar para orangtua maupun guru disekolah dapat menjalin komunikasi yang baik kepada anak, Kemudian memberikam edukasi-edukasi serta pemahaman kekerasan seksual kepada anak.

Disamping itu menurut Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Dian Praditha, S.H, menyampaikan bahwasannya salah satu pencegahannya yakni agar mengajarkan anak untuk mebuat suatu batasan terhadap dirinya, pungkasnya

Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 4 Kandis berjalan aman tertib, dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Tamb/Jos/Fs)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang