Menara.co.id| Indragiri Hulu- Kejaksaan Negeri Rengat Indragiri Hulu (Inhu) gelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kegamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Rakor- PAKEM) Kabupaten Inhu, Kamis (10/11) di kantor Kejari Rengat.
Dikatakan bahwa kegiatan PAKEM ini merupakan tugas dan fungsi institusi Kejaksaan Republik Indonesia sesuai amanat Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan kedaulatan negara.
Kejari Rengat Romiyasi, S.H selaku Ketua Tim PAKEM Kab. Indragiri Hulu menyampaikan mengenai pentingnya kerukunan antar umat beragama dan toleransi karena Indonesia merupakan negara yang besar dan terdiri dari ribuan suku dan bermacam macam agama serta aliran kepercayaan.
“Maka dari itu perlu dilakukan pengawasan mengingat kejadian ataupun konflik yang pernah meresahkan sosial berkaitan dengan aliran sesat yang terjadi belum lama ini. Sehingga upaya pencegahan dini dan deteksi dini dapat dilakukan segera”, kata Romiyasi dalam sambutannya
Pada kesempatan itu Kasi Intel Kejari Rengat Arico Novi Saputra, SH mejelaskan keberadaan dan legalitas struktur keanggotaan Tim PAKEM tersebut.
Disebutkan PAKEM melibatkan sinergitas dan colaboration dari beberapa instansi di Kabupaten Inhu yakni lembaga Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Sekretariat Daerah Pemerintah Kab. Indragiri Hulu Polres Indragiri Hulu, Kodim 0302 Inhu, Kantor Kementrian Agama Kab. Indragiri Hulu, Badan Intelijen Daerah Indragiri Hulu MUI Kab. Indragiri Hulu, FKUB Kab. Indragiri Hulu, Kesbangpol Kab. Indragiri Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indragiri Hulu, ujarnya
Badan organisasi tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Nomor : Kep -43/L.4.12/Dsb, tertanggal 2/11/2022 tentang penegasan Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2022.
“Pembentukan Tim PAKEM Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ini dilakukan berdasarkan dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan masyarakat dan kedepannya kita akan selalu berkoordinasi serta menghimpun informasi dari Tim PAKEM dan masyarakat bila memang ada Aliran Kepercayaan yang menyimpang dari ajaran”, pungkas Arico. (Tamb)