Menara.co.id| Indragiri Hulu- Penilaian atas capaian kinerja pada setiap instansi negara yang dilakukan setiap penghujung tahun, merupakan suatu bentuk evaluasi dan tolak ukur atas pelaksanaan tugas dan fungsi pada suatu institusi kedepannya.
“Persentase pelayanan hukum itu terlaksana tidak lepas dari kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan RI untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis dan modern,” dikutip dari rilis siaran Pers Kejari Inhu, Jumat (29/12)
Sehingga hal ini menorehkan berbagai pencapaian yang baik salah satunya yaitu Kejaksaan RI mampu menyandang predikat sebagai “Lembaga Penegak Hukum Yang Paling Dipercaya Oleh Masyarakat”. hal tersebut tentunya tidak terlepas dari hasil kerja keras dari seluruh satuan kerja Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diuraikan dalam angka Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sepanjang tahun 2022 dalam hal penanganan perkara tindak pidana umum tercatat telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Kepolisian di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 337 SPDP.
Dengan rincian berkas perkara pidana yang telah dilakukan penyelesaian berkas tahap satu sebanyak 330 perkara, kemudian berkas tahap 1 (satu) yang memasuki tahap pra penuntutan sebanyak 307 perkara, kemudian perkara yang telah dilakukan penuntutan sebanyak 296 perkara, dan yang telah dieksekusi setelah mendapat putusan pengadilan yang telah inkracht sebanyak 278 perkara.
Adapun perkara yang tidak dilakukan penuntutan oleh jaksa merupakan tindak pidana dan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Catatan yang mengagumkan juga terdapat dalam hal Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tercatat telah melakukan penghentian penuntutan atas persetujuan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dr. Fadhil Zumhana, S.H., M.H.) pada perkara pidana umum sebanyak 4 (empat kasus) antara lain :
– Qori Pratama Alias Qori yang melakukan KDRT kepada istrinya dan telah melanggar Pasal 44 Ke – (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
– Syukurman Dawoli Alias Syukur yang melakukan pencurian sejumlah uang tunai dan telah melanggar pasal 362 KUHPidana.
-Selanjutnya Erlianus Waruwu Alias Erik yang melakukan penganiayaan ringan dan telah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
-Dan Minta Ito Alias Ito yang telah melakukan percobaan pencurian sejumlah uang tunai dan telah melanggar pasal 362 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.
Kepada Menara.co.id Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu ROMIYASI, SH menerangkan bahwasanya Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu telah mencatatkan pencapaian luar biasa dan telah melakukan pengeakan hukum yang humanis dan modern sesuai dengan visi dan misi Jaksa Agung RI.
“Pencapaian Kinerja Tahun 2022 adalah hal yang membuat kami bangga dan di tahun berikutnya kami akan selalu meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum demi mempertahankan marwah Kejaksaan di mata masyarakat khususnya di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu”, tutup Romiyasi. (Tamb)