Menara.co.id I Jakarta – Sejak merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM bergerak cepat untuk mengatasi persoalan ini.
Kasus gagal ginjal akut ini diduga diakibatkan obat sirup bermasalah yang mengandung zat berbahaya. Berdasarkan data Kemenkes, total 190 anak yang meninggal dunia akibat gagal ginjal akut.
Menindaklanjuti persoalan ini, BPOM mencabut 69 izin edar obat sirup yang bermasalah, yang diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi. “Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut”, demikian keterangan tertulis BPOM yang diterima menara.co.id.
Berikut daftar lengkap 69 obat sirup yang dicabut izin edarnya:
14 Obat Sirup Yang Diproduksi PT Universal Pharmaceutical Industries
6 Obat Sirup Yang Diproduksi PT Yarindo Farmatama
49 Obat Sirup Yang Diproduksi PT Afi Farma
BPOM berkomitmen untuk menuntaskan persoalan ini dengan melibatkan Bareskrim Polri. “BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup”, imbuh Penny K. Lukito, Kepala BPOM. (FS)