Menara.co.id| Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi mematikan siaran TV analog di wilayah Jabodetabek sejak tanggal 3 November 2022. “Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022 atau beberapa menit yang lalu,” ujar Mahfud MD melalui siaran YouTube Kominfo, Kamis, 3 November 2022.
Akibat kebijakan tersebut, bos MNC Group Hary Tanoesoejidbo (HT) meradang dan geram karena berdampak pada bisnisnya. “Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampe hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off”, tulis HT melalui akun instagramnya.
HT akan melakukan perlawanan atas kebijakan tersebut dengan melakukan upaya hukum. “Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku”, tulisnya lebih lanjut.
Pemerintah melalui Menkopulhukam merespon serangan HT tersebut. Mahfud MD mengaku siap dengan gugatan yang akan dilayangkan oleh HT. “Ya silakan aja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah,” ucap Mahfud MD di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11), sebagaimana dikutip dari CNN. (FS)