Menara.co.id I Seorang pemuda di Rokan Hilir (Rohil), Riau berinisial RAM (18) ditangkap. Dia ditangkap karena melakukan pencurian dan memperkosa nenek berusia 71 tahun.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto menyebut RAM awalnya karaoke di rumah korban bersama anaknya, Al (35). Mereka karaoke pada 5 November lalu pukul 21.00 WIB.
“Anak korban ini awalnya mengajak pelaku karaoke di rumahnya orang tuanya, PI (71). Namun sekitar pukul 23.00 WIB semua teman-temannya pulang dan dia istirahat,” kata Andrian, Selasa (22/11/2022).
Keesokan harinya AI mencari handphone miliknya. Handphone itu sebelumnya ada di samping pelaku saat mau tidur.
“Setelah dicari handphone tersebut tidak ditemukan. Al meyakini handphone nya diambil orang, lalu melaporkan ke Polsek Kubu,” katanya.
Dari laporan itulah polisi menangkap RAM pada 19 November di Tanjung Leban. Tim lalu menginterogasi dan membawa RAM ke Polsek Kubu.
Saat diinterogasi itulah pelaku mengakui telah melakukan pencurian handphone. Handphone dicuri saat diajak karaoke di rumah pada malam itu.
Tidak hanya kasus pencurian, pelaku RAM juga membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku telah mencekik dan memperkosa PI dalam kondisi tidak sadarkan diri atau pingsan.
“Sebelum terlapor mengambil HP terlebih dahulu mencekik korban PI yang sedang tidur sampai pingsan. Saat korban sudah pingsan itulah pelaku nekat menyetubuhi korban. Jadi memang awalnya terungkap dari pencurian Hp,” kata Andrian.