Menara.co.id, Pekanbaru- Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menerima Audiensi dari Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS), Kamis (9/3) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, kota Pekanbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare, S.H., M.Hum, serta Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) Dewan
Selanjutnya Penasehat Muhammad Ikhfan, S.Ag.,M.Si, Ketua Umum H. Syahrial Abdi, AP., M.Si, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Abdul Khoir, S.Sos, Sekretaris Umum Yusmuhardi, SP, Wakil Sekretaris I Ns. Safri., M.Kep., Sp.Kep.MB, Bendahara Umum : Erwin Edison, SE dan Ketua DPD IKA BBS Kota Pekanbaru Abu Bakar.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) yang telah berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Riau.
“Tentunya hal ini menjadi ajang silaturrahmi antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS)”, ujar Supardi
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengajak Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) untuk selalu besinergi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam Penegakan Hukum khususnya di Provinsi Riau.
Dalam sambutannya Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) H. Syahrial Abdi, AP., M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menyambut baik kedatangan dari Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS).
Selanjutnya dalam sambutannya Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) H. Syahrial Abdi, AP., M.Si menyampaikan berharap bisa berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya Penegakan Hukum.
Diakhir Audiensi Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) memberikan cinderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan dilanjutkan dengan foto bersama.
Kegiatan Audiensi dengan Ikatan Keluarga Alumni Babussalam (IKA BBS) berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Jos/Tamb/Fs)