Menu

Mode Gelap
 

Hukum · 14 Mar 2023 11:10 WIB ·

Anggota DPRD Prov Sulteng di DPO, Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Ringkus Terpidana Yahdi Basma di Batam


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah yang bertugas sebagai anggota legislator Prov Sulteng dari partai NasDem.

Penangkapan itu dilaksanakan Senin, (13/3) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang kota Batam, Kepri, tak berkutik setelah buronan berbulan-bulan oleh tim Tabur Kejagung RI.

Sesuai rilis Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (14/3) buronan tersebut diidentifikasi dengan nama YAHDI BASMA, S.H.Tempat lahir : Makassar
Umur/tanggal lahir : 46 tahun / 16 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki, Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Jend. Soeharto RT 001/ RW 006, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah
Agama : Islam, Pekerjaan : Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem

Baca juga:  Hijaukan.! Tekan Emisi Gas Rumah Kaca, Kajati SulSel Leonard Simanjuntak Gerakkan Penanaman 12.500 Pohon Buah-buahan di 63 Lokasi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, YAHDI BASMA, S.H. didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Dinilai Responsif, Polri Dapat Penghargaan dari Kemenkumham

Terpidana YAHDI BASMA, S.H. diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan,

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan,

Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh

Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jos/Tamb/Fs)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jabatan Kabag Log Polres Inhu Dikukuhkan, Kapolres Pimpin Upacara

14 Januari 2025 - 14:29 WIB

Tanpa Helm dan Knalpot Brong, Polsek Rengat Barat Tilang Pelanggar

12 Januari 2025 - 18:39 WIB

Dramatis Penangkapan Bandar Ganja, Kapolsek Kelayang Bergelut dengan Pelaku

12 Januari 2025 - 18:30 WIB

Utusan Polres Inhu Raih Juara Tiga Lomba Jurnalistik yang Ditaja Polda Riau

11 Januari 2025 - 12:43 WIB

Bulan Tertib Helm, AKP Eri Asman Turun Tangan, Tindak, Edukasi dan Bagikan Helm Gratis

10 Januari 2025 - 14:18 WIB

Lewat Depan Mako Polres Tidak Menggunakan Helm, Sat Lantas Tindak Tegas

8 Januari 2025 - 20:02 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang