Menu

Mode Gelap

Hukum · 11 Apr 2023 23:57 WIB ·

5 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara.co.id, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, telah dilaksanakan sidang atas nama Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019, Senin (10/4/2023)

Saksi yang diperiksa IRVAN KAMAL HAKIM menjelaskan bersama dengan Sukandar dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan blast furnace complex (BFC) meskipun belum terdapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan MCC CERI tidak dapat menyelesaikan detail basic engineering sebagaimana kontrak.

Baca juga:  Manahara Napitupulu,SH.MH Optimis Mengulang Keberuntungan Dengan Nomor Urut 1

Disisi lain SUKANDAR, menjelaskan bridging loan diberikan kepada PT Krakatau Engineering dikarenakan perusahaan mengalami defisit keuangan.

Dan WISNU KUNCORO menjelaskan dirinya pernah mengajukan RABOP melebihi nilai kontrak sehingga pembayaran harus dari anggaran lain.

IMAM PURWANTO menjelaskan bersama dengan Terdakwa Ir. MUHAMMAD REZA, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Firjadi Putra bersepakat dengan pihak MCC CERI untuk menaikkan kapasitas Coke Oven Plant (COP) setelah tanda tangan kontrak.

Sebab apabila dilakukan sebelum tanda tangan kontrak, maka penandatanganan kontrak batal karena nilai penawaran MCC CERI telah melebihi nilai Owner Estimate (OE) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta para subkon tidak pernah dilakukan evaluasi dalam hal kesesuaian spesifikasi teknis.

Baca juga:  Terjual Laris.! Aset Terpidana "HERU HIDAYAT" Senilai Rp1.9 Miliar Lebih Berhasil di Lelang Kejagung

FIRJADI PUTRA menjelaskan adanya menandatangani add kontrak ketiga yang mengakibatkan penambahan biaya kontrak sebesar Rp241 Miliar, serta tidak pernah memberitahukan kepada Direksi PT Krakatau Steel terkait pekerjaan yang dilakukan subkontraktor.

Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Js/Fs/Tb)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Curi HP Dan Tabung Gas, Tersangka Positif Nyabu

6 Oktober 2024 - 21:25 WIB

Pesan Damai Pilkada Untuk Talang Mamak Di Pinggiran Taman Nasional

6 Oktober 2024 - 21:22 WIB

Acara Adat “Berikutan” Talang Mamak, Kapolsek Rengat Barat Sosialisasi Pilkada Damai

6 Oktober 2024 - 21:20 WIB

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang