Menu

Mode Gelap

Hukum · 4 Apr 2023 19:40 WIB ·

4 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON oleh PT JIP, Berikut Keterangan Saksi.!


					[Menara.co.id] Perbesar

[Menara.co.id]

Menara co.id, Jakarta- Persidangan dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi atas nama perkara terdakwa Christman Desananto dan terdakwa Ario Pramadi digelar Selasa, 4/4/2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pencucian uang dalam pengadaan barang/jasa
pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada 2017-2018.

Dalam pemeriksaan saksi MUHAMMAD MULYADI, menerangkan bahwa ia pernah menawarkan pekerjaan menara telekomunikasi sebanyak 22 site dengan kondisi saat itu banyak site yang belum terselesaikan pembayaran sewa lahan oleh kontraktor terdahulu. Sepengetahuannya, belum ada pembayaran dari PT. TGM kepada PT. JIP atas hasil pekerjaan dari 21 Surat Perintah Kerja (SPK) yang sudah terbit sebab sampai saksi keluar dari PT. TGM, belum dilaksanakan stock opname kepada PT JIP.

Baca juga:  Sejumlah Petinggi Partai Bukber di NasDem Tower, Surya Paloh, Jusuf Kalla, AHY Akur Dengan Air Langga Hartarto

Dan saksi lainnya ERWIN MARU menerangkan bahwa ia pernah diminta oleh terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk mengisi jabatan sebagai direktur utama di perusahaan miliknya yaitu PT. Towerindo Persada Inti.

Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan menara, saksi mengatakan tidak pernah dilibatkan oleh terdakwa dalam setiap tahapannya. Saksi pernah diminta oleh terdakwa CHRISTMAN

Selanjutnya saksi DESANTO di suruh untuk membuka rekening di Bank Mandiri, dan selanjutnya melalui rekening tersebut, saksi melakukan transfer ke rekening sesuai permintaan terdakwa CHRISTMAN DESANTO.

Berbeda dengan ketangan saksi VIGGI RUMOKA yang menerangkan kalau ia selaku Direktur PT. IKP tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan GPON dan juga tidak mengetahui dimana lokasinya, karena tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan GPON.

Baca juga:  Bupati Inhu Rezita : Berharap "Permata" Dapat Membantu Pemerintah Menjaga Kondisi Sosial

Bahkan saksi baru mengetahui bahwa PT. IKP digunakan untuk proyek pekerjaan GPON di PT. JIP ketika ada penerbitan faktur pajak timbul.

Hal sama STEVIO OKTAVIAN DEKASARI, menerangkan ia selaku Direktur PT. Ardena Cakra Buwana tidak mengetahui terkait dengan pekerjaan pengadaan alat GPON di PT. JIP karena saksi tidak pernah mengikuti proyek pengadaan GPON tersebut.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 06 April 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (Js/Fs/Js)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Redaksi Menara badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

4 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Tokoh Melayu Berkomitmen Dukung Polsek Batang Gansal Sukseskan Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pimpin Kenaikan Pangkat Penghargaan, Kapolres Inhu Ingatkan Jangan Ada Pelanggaran Selama Pilkada

2 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Arahan Kapolres Inhu Kepada Seluruh Bhabinkamtibmas: “Jangan Coba-Coba Berpolitik Praktis”

2 Oktober 2024 - 13:58 WIB

Kapolsek Kelayang Ajak Warga Desa Tanjung Beludu Laporkan Money Politic

30 September 2024 - 12:58 WIB

Jawab Keresahan Warga Pasir Sialang Jaya, Polsek Lirik Sikat 2 Pedagang Narkoba

30 September 2024 - 12:34 WIB

Trending di Hukum
Depan
Trending
Search
Login
Tentang